Suami Istri Harus Tahu, Ini Bedanya Nafkah dan Uang Jajan dari Suami Buat Istri

Kamis 14-12-2023,22:11 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Banyak orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja.

Namun, tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.

BACA JUGA:9 Dosa Suami Terhadap Istri yang Kerap Disepelekan, Padahal Allah SWT Murka

Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)

Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan.

BACA JUGA:Rahasia Sukses Suami, Coba Lakukan Hal Ini Kepada Istri di Rumah, Rezeki Mengalir Deras

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137)

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan perbedaan nafkah dan uang belanja.

Nafkah dan uang belanja, kerap menjadi pemicu dalam kehidupan rumah tangga. 

Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan secara gamblang perbedaan antara nafkah dan uang belanja. 

BACA JUGA:8 Sifat Istri yang Mendatangkan Banyak Rezeki Untuk Suami, Sudahkah Kamu Termasuk?

“Nafkah itu adalah kewajiban yang Allah bebankan kepada suami untuk istrinya,” ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

Artinya, kata Buya Yahya dalam kajiannya itu, seorang suami punya kewajiban mencukupi untuk kebutuhan pribadi yang prinsip dari istrinya.

Kategori :