- L = peserta lulus seleksi
- L-2 = peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
- L-3 = peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dalam jabatan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan dari khusus ke umum
BACA JUGA:Belasan Ribu Ilmuan Dunia Sepakat Soal Kiamat, Begini Kata Mereka, Kiamat Itu Semakin Nyata
- TL = peserta tidak lulus
- TL-1 = peserta dosen tidak lulus nilai ambang batas subtes
- TMS = peserta PPPK teknis yang tidak memenuhi syarat atau TMS, berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun juga persyaratan instansi
- TH = peserta yang tidak hadir
- A = peserta PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Perbedaan PPPK dan CPNS
Adapun berikut ini beberapa perbedaan PPPK dan CPNS, di antaranya:
- Status Kepegawaian
Untuk perbedaan PPPK dan CPNS yang pertama yakni status kepegawaiannya. Perbedaan PPPK dan CPNS ini diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Apabila kontrak habis, maka pegawai tersebut bukan lagi berstatus ASN.
BACA JUGA:10 Daftar Motor Honda Tahun 2024, Lengkap dengan Spesifikasi dan Prediksi Harga
Sedangkan CPNS nantinya akan menjadi PNS. Jadi, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.