Jadi, perbedaan antara PPPK dan CPNS yang paling utama yakni PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. Sedangkan PNS adalah pegawai tetap di instansi pemerintah.
- Hak, Gaji, dan Tunjangan
Perbedaan selanjutnya yakni dapat dilihat dari hak, gaji, dan tunjangannya.
Untuk PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan untuk PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Kendati begitu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa.
BACA JUGA:iPhone X Jadi 3 Jutaan di Tahun 2023, Sistem iOS dengan Harga Murah
Kemudian, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
- Masa Kerja
Kemudian, perbedaan PPPK dan CPNS salah satunya tentu terletak pada masa kerjanya. Untuk PNS memiliki masa kerja sampai masa pensiun pada usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, paling singkat satu tahun.
Hal tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
Nah, untuk perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK.
BACA JUGA:Buat Pecinta Matic, Berikut 3 Motor Matic Keluaran Yamaha di Tahun 2024
Adapun untuk perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan madya tertentu paling lama lima tahun.
Demikian mengenai pengumuman seleksi PPPK Guru 2023. Semoga bermanfaat.