Bahkan, perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal bisa memberikan biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjamnya.
- Tenor Singkat
Risiko pinjol ilegal lainnya adalah masa tenor yang ditawarkan cenderung singkat apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan legal.
Hal ini akan membuat pihak debitur menjadi kewalahan saat mengembalikan dana yang dipinjamnya, sehingga berisiko mengalami telat bayar.
- Tidak Memiliki Perlindungan dari OJK
Risiko pinjol ilegal terakhir adalah tidak mendapatkan perlindungan dari OJK. Pasalnya, perusahaan penyedia jasa peminjaman uang yang tidak terdaftar di OJK berarti bebas dari pengawasan.
Akibatnya, proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan.
Hal ini akan berisiko bagi debitur, karena jika terjadi penggelapan atau penipuan dana, maka Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat memberikan perlindungan.
BACA JUGA:Pinjam Kur BNI Rp 20 Juta, Berapa Angsuran Bulanannya? Ternyata hanya Rp 300 Ribuan
(Nutri Septiana)