NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Banyaknya kasus pinjaman online akhir-akhir ini dan ditambah sudah adanya daftar aplikasi pinjol yang sudah diblokir, mendorong masyarakat untuk lebih pintar dan jeli dalam mengeanali ciri-cirinya.
Pinjaman Online atau Pinjol yang disebut dengan fintech lending ini merupakan inovasi di sektor keuangan yang memungkinkan adanya transaksi pinjam meminjam antara dua pihak secara online.
Lantaran berbasis digital, maka transaksi cukup dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh pihak pemberi pinjaman. Biasanya menggunakan aplikasi atau website dari pihak pinjol itu sendiri.
Namun, tidak semua pinjol aman untuk digunakan. Sampai saat ini terdapat ratusan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang justru bisa merugikan masyarakat. bahkan per Desember 2023 ini ratusan pinjol itu sudah diahapus.
BACA JUGA:Hanya Hitungan Detik, Begini Cara Mudah Cek Resi Paket di Shopee Lewat Aplikasi dan Website
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib dihindari:
1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin.
2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.