Setelah Lulus PPPK, Informasi Ini Penting Diketahui, Termasuk Hak Istimewanya

Senin 18-12-2023,11:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Mutasi bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi maupun atas permintaan sendiri. 

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Masih Dibuka, Ini Penjelasan Tugas, Masa Kerja hingga Gajinya

Jika pun akan melakukan tindakan mutasi makan Pegawai PPPK harus dengan beberapa syarat khusus, seperti telah menyelesaikan kontrak kerja dengan instansi yang sebelumnya menaungi. Untuk diketahui, minimal kontrak kerja pegawai dengan sistem ini adalah 1 tahun.

Sementara maksimal kontrak kerja yang bisa didapatkan pegawai adalah 5 tahun. Selain itu, pegawai bisa diminta menandatangani lampiran kontrak kerja beberapa kali hingga mencapai masa kerja 30 tahun.

Selain alasan tersebut, bisa juga sampai pegawai masuk masa pensiun sehingga tidak bisa mendapatkan kontrak kembali. Apabila pegawai telah habis kontrak, Pejabat Pembina Kepegawaian berpeluang meminta perpanjangan kontrak atau sebaliknya. 

Pada akhirnya keputusan ada di tangan pegawai itu sendiri, jika menginginkan pindah instansi, bisa dilakukan.

BACA JUGA:Mudah Ditemukan, Seperti Ini Manfaat Daun Landep, Bisa untuk Obat Rematik dan Nyeri Sendi

Selain itu pegawai masih memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi kembali di susunan pegawai sistem PPPK. Seperti, memenuhi syarat umum pendaftar dan kualifikasi akademik dari jabatan yang akan dilamar. Lebih lanjut, pegawai yang tidak dipanggil bekerja kembali oleh instansi sebelumnya, bisa mengajukan diri di rekrutmen periode berikutnya.

Kesimpulannya, syarat paling utama untuk bisa mengajukan mutasi adalah bagi pegawai yang berstatus sebagai PNS, sedangkan PPPK tidak disebutkan. Tentu ada beberapa alasan kenapa PPPK tidak bisa pindah tugas atau mutasi, yaitu: 

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Indra Karya, Segera Daftar, Berikut Syarat yang Diminta

Rentan terjadi kekosongan jabatan, jika suatu jabatan PPPK ditinggal saat masa hubungan kerja belum habis. PPPK berisiko hanya bekerja dalam waktu singkat di instansi baru karena masa kerjanya tinggal sedikit yang merupakan sisa masa kerja dari tugasnya di instansi lama. 

Sehingga, Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi akan kesulitan melakukan evaluasi dan penilaian kinerja PPPK jika ia dipindah-tugaskan ke instansi lain. Berisiko merugikan pelamar PPPK lain yang seharusnya bisa mendapatkan suatu jabatan di instansi pemerintah jika lulus seleksi, bukan melalui proses pindah. 

BACA JUGA:Hanya Lamar Online, PT Dua Kelinci Buka Kesempatan Emas 18 Desember 2023, Ketahui Kualitifikasinya

Meskipun PPPK tidak bisa mengajukan mutasi, PPPK bisa berpindah unit penempatan kerja dengan cara lain. Bagi pegawai PPPK yang ingin pindah unit kerja dapat menyelesaikan terlebih dahulu masa kerjanya sesuai perjanjian kerja yang disepakati. 

Setelah masa kerjanya berakhir, PPPK dapat tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar ke unit penempatan kerja lain. Tentu proses pendaftaran ini disesuaikan dengan kebutuhan formasi yang dibuka oleh instansi tujuan.

 

Kategori :