10. Arsiparis
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
BACA JUGA:Setelah Pengumuman Kelulusan, Pahami Ketentuan Masa Kerja serta Hak PPPK Berikut
Sedangkan untuk besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut rinciannya :
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sementara itu Pegawai PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti berikut ini :
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan structural
4. Tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Tunjangan merupakan pembayaran diluar gaji pokok yang diterima secara teratur oleh para pegawai PPPK. Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terdapat lima jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK.
BACA JUGA:Jumlah Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK Sama Tidak Seperti CPNS, Simak Tabel Gaji PPPK Berikut
Nominal tunjangan untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat diatur oleh Menteri Keuangan. Sementara untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. Besaran tunjangan bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah dibanding gaji, tergantung dengan kebijakan yang berlaku.
(Putri Nurhidayati)