Tidak hanya ASN, Hak Cuti juga Diberikan Kepada PPPK, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Selasa 19-12-2023,11:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

3. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

4. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti.

Selain itu, tidak semua pegawai pemerintahan yang bersangkutan bisa memberikan izin cuti. Cuti diberikan oleh PPK yang terdiri atas:

BACA JUGA:7 Posisi Lowongan Kerja Dibuka Hari Ini, Wilmar Internasional Limited Cari Karyawan Baru, Lamaran Via Online

1. Menteri di Kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden

3. Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung

4. Gubernur di Provinsi

5. Bupati/ Walikota di Kabupaten/ Kota.

PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti. Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja. Pendelegasian wewenang pemberian cuti tersebut ditetapkan dengan keputusan PPK.

Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 hak cuti di luar tanggungan negara biasanya diberikan karena alasan seperti: 

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Hop Lun Indonesia, Cek Persyaratan dan Cara Kirim Lamarannya

- Mengikuti atau mendampingi suami/ istri tugas negara/ tugas belajar di dalam/ luar negeri 

- Mendampingi suami/ istri bekerja di dalam/ luar negeri 

- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan 

- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus 

Kategori :