BACA JUGA:Hari Ini Bansos PKH Rp2 juta untuk Pelajar Cair dan Masuk Rekening, Cek Ada Nama Kamu Gak
Saat itu kuasa hukum terdakwa, Made Sukiade menegaskan pe motongan dana saving BOK berdasarkan persetujuan seluruh karyawan Puskesmas Pasar Ikan.
"Dana saving itu sudah digunakan dan dibagikan kepada seluruh pegawai Puskesmas. Digunakan untuk kepentingan Puskesmas dan bukan untuk kepentingan pribadi klien saya," tutur Made Sukiade.
Bahkan Made menegaskan, kliennya malah mengeluarkan uang pribadi untuk membeli lemari arsip. Karena selama kliennya menjabat, tidak ada lemari khusus menyimpan arsip di Puskesmas Pasar Ikan.
"Klien saya tidak menikmati dana saving, malah dia mengeluarkan dana pribadi sebesar 16 juta rupiah untuk membeli lemari," kata Made Sukiade.
Sementara itu, waktu itu JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri mengatakan jika secara umum dari keterangan saksi ahli, pemotongan dana BOK yang dilakukan terdakwa tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. Harusnya dana tersebut diserahkan lebih dulu kepada penerima, barulah ada pembahasan atau permintaan pemotongan.
"Pemotongan tidak dibenarkan karena harusnya dana tersebut diterima lebih dulu. Meski ada kesepakatan, mekanismenya tetap seperti dana harus diserahkan dulu atau diterima dulu oleh penerima," beber JPU Kejati Bengkulu.
Berdasarkan fakta persidangan, versi jaksa, dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan 100 juta dari kegiatan BOK Pasar Ikan.
"Kurang tepat jika terdakwa mengaku tidak menggunakan uang. Karena uang itu ditangan dia semua, dan faktanya dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan 100 juta," tegas Syaiful Amri.
Seperti diketahui, total dana BOK di Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 833,719 juta. Setiap kegiatan perjalanan dinas, penerimanya dipotong Rp 30 ribu. Estimasi pemotongan yang pernah disampaikan penyidik totalnya mencapai Rp 146 juta.
Rendra Aditya