Bolehkah Seorang ASN atau Perangkat Desa Menjadi KPPS? Begini Penjelasannya

Selasa 19-12-2023,16:15 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Majelis Hakim PN Bengkulu Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi, Begini Pertimbangannya

Hasyim menambahkan bahwa jika perangkat desa menjadi bagian dari tim ad hoc, tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara. Menurutnya, baik ad hoc pemilu maupun perangkat desa memiliki tujuan yang sama, yaitu melayani masyarakat.

Sementara itu Heddy Lugito, Ketua DKPP, dalam catatan akhir tahun DKPP di Kantor DKPP Jakarta mengungkapkan temuan guru honorer yang merangkap jabatan sebagai petugas ad hoc pemilu di Lebak, Banten. 

Heddy menegaskan bahwa pihak Bawaslu dan KPU kabupaten tidak menyadari hal ini. Selain guru honorer, dia juga mencatat bahwa perangkat desa termasuk pekerja pendamping sosial PKH direkrut sebagai anggota panwascam. 

Dalam konteks ini, ia menekankan perlunya profesionalisme yang lebih tinggi dari Bawaslu dan KPU dalam merekrut penyelenggara ad hoc pemilu.

BACA JUGA:Laka Maut di Desa Air Muring, Truk Tangki Pengangkut BBM Terjun ke Jurang, Pengendara Motor Tewas

Jadi, pertanyaan mengenai apakah ASN yang menjadi bagian dari KPPS bertentangan dengan asas netralitas memang menarik untuk dibahas. 

Menurut pernyataan Johan yang dikutip dari laman diskominfotik.bengkaliskab.go.id, tidak ada larangan yang tegas baik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang secara spesifik melarang ASN/PNS terlibat dalam kepanitiaan Pemilu atau menjadi anggota KPPS.

Dalam UU terbaru, yakni UU No 20 Tahun 2023 yang merupakan UU ASN, juga tidak ada penekanan atau larangan yang menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi bagian dari KPPS. 

Hal ini menimbulkan diskusi apakah keberadaan ASN dalam KPPS tetap sesuai dengan asas netralitas yang menjadi pilar penting dalam Pemilu.

BACA JUGA:iPhone 12 Varian 128 GB Harganya Masih Rp 10 juta, Apa Fitur Unggulan Produk Apple Rilisan Tahun 2020 Ini

Menjadi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bisa diperbolehkan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) selama hal tersebut tidak mengganggu tugas dan fungsi utama PNS dan PPPK sebagai ASN. 

Meskipun tidak ada larangan secara eksplisit dalam UU No 20 Tahun 2023 yang mengatur ASN menjadi KPPS, tetap diharapkan agar PNS dan PPPK berhati-hati serta mempertahankan netralitas mereka.

 

Sheila Silvina

Kategori :