Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Rabu 20-12-2023,14:07 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) merupakan pegawai yang termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, meskipun tergolong sama-sama ASN, keduanya memiliki beberapa perbedaan. 

Perbedaan antara keduanya terdapat pada aspek perjanjian kerja. PNS direkrut untuk mengabdi pada negara hingga pensiun. Kecuali ada pelanggaran etik berat yang membuat statusnya dihapus. 

BACA JUGA:Selain Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan, Ini Manfaat Lengkap Menggunakan Panel Surya

Sedangkan PPPK dipekerjakan oleh instansi pemerintah dengan perjanjian kontrak jangka waktu tertentu, minimal satu tahun, maksimal lima tahun.

Hal lain yang membedakan PNS dan PPPK adalah sistem penggajiannya. PPPK memiliki gaji yang cenderung lebih besar dibanding PNS. 

Tapi selain itu ada juga hal lain yang menjadi perdebatan di kalangan PPPK, yaitu apakah PPPK memiliki jaminan hari tua? Jawabannya adalah tentu saja ada, PPPK memiliki jaminan hari tua. 

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal jaminan sosial.

BACA JUGA:Tidak Boleh Sembarangan, Pakai 8 Benda Ini untuk Bersihkan Layar LED Laptop, PC atau Tablet

Jaminan hari tua PPPK adalah salah satu program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada PPPK yang telah memasuki usia pensiun. 

Jaminan hari tua ini bertujuan memberikan penghasilan tetap kepada PPPK yang telah berhenti bekerja karena usia lanjut, cacat, atau meninggal dunia. Keuntungan PPPK dalam hal jaminan hari tua akan di berikan dalam bentuk:

- Uang tunai sekaligus

- Uang tunai berkala

- Anuitas

- Tabungan hari tua

Jaminan hari tua PPPK akan di biayai oleh iuran yang di bayarkan oleh PPPK dan pemberi kerja. Iuran jaminan hari tua ini sebesar 8% dari upah dasar setiap pekerja. Nantinya iuran ini akan dibagi menjadi 2% yang di bayarkan oleh PPPK dan 6% yang di bayarkan oleh pemberi kerja. 

Kategori :