Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Rabu 20-12-2023,14:07 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti
Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Jaminan kesehatan adalah program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Kesehatan kepada PPPK dan keluarganya yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Jaminan kesehatan meliputi:

- Pelayanan kesehatan rujukan

- Pelayanan kesehatan penunjang

- Pelayanan kesehatan tingkat pertama

- Pelayanan kesehatan promotif dan preventif

- Obat-obatan dan alat kesehatan

BACA JUGA:Pengumuman Sudah, Kapan Mitra Statistik BPS Mulai Bekerja? Seperti Ini Ketentuannya

Jaminan kesehatan dibiayai oleh iuran, dibayarkan oleh PPPK dan pemberi kerja. Iuran jaminan kesehatan adalah sebesar 5% dari upah dasar PPPK. Nantinya iuran ini akan di bagi menjadi 1% yang di bayarkan oleh PPPK dan 4% yang di bayarkan oleh pemberi kerja.

4. Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK adalah tambahan penghasilan yang di berikan oleh pemerintah kepada PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan PPPK meliputi:

- Tunjangan khusus

- Tunjangan kemahalan

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan perumahan

- Tunjangan lainnya

- Tunjangan keluarga

Kategori :