Jaminan kesehatan adalah program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Kesehatan kepada PPPK dan keluarganya yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Jaminan kesehatan meliputi:
- Pelayanan kesehatan rujukan
- Pelayanan kesehatan penunjang
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama
- Pelayanan kesehatan promotif dan preventif
- Obat-obatan dan alat kesehatan
BACA JUGA:Pengumuman Sudah, Kapan Mitra Statistik BPS Mulai Bekerja? Seperti Ini Ketentuannya
Jaminan kesehatan dibiayai oleh iuran, dibayarkan oleh PPPK dan pemberi kerja. Iuran jaminan kesehatan adalah sebesar 5% dari upah dasar PPPK. Nantinya iuran ini akan di bagi menjadi 1% yang di bayarkan oleh PPPK dan 4% yang di bayarkan oleh pemberi kerja.
4. Tunjangan PPPK
Tunjangan PPPK adalah tambahan penghasilan yang di berikan oleh pemerintah kepada PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan PPPK meliputi:
- Tunjangan khusus
- Tunjangan kemahalan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan perumahan
- Tunjangan lainnya
- Tunjangan keluarga