Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Rabu 20-12-2023,14:07 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Jaminan kesehatan adalah program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Kesehatan kepada PPPK dan keluarganya yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Jaminan kesehatan meliputi:

- Pelayanan kesehatan rujukan

- Pelayanan kesehatan penunjang

- Pelayanan kesehatan tingkat pertama

- Pelayanan kesehatan promotif dan preventif

- Obat-obatan dan alat kesehatan

BACA JUGA:Pengumuman Sudah, Kapan Mitra Statistik BPS Mulai Bekerja? Seperti Ini Ketentuannya

Jaminan kesehatan dibiayai oleh iuran, dibayarkan oleh PPPK dan pemberi kerja. Iuran jaminan kesehatan adalah sebesar 5% dari upah dasar PPPK. Nantinya iuran ini akan di bagi menjadi 1% yang di bayarkan oleh PPPK dan 4% yang di bayarkan oleh pemberi kerja.

4. Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK adalah tambahan penghasilan yang di berikan oleh pemerintah kepada PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan PPPK meliputi:

- Tunjangan khusus

- Tunjangan kemahalan

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan perumahan

- Tunjangan lainnya

- Tunjangan keluarga

Kategori :