Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya

Rabu 20-12-2023,23:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

-Pelayanan kesehatan tingkat pertama

-Pelayanan kesehatan promotif dan preventif

-Obat-obatan dan alat kesehatan

Jaminan kesehatan di biayai oleh iuran  di bayarkan oleh PPPK dan pemberi kerja. Iuran jaminan kesehatan adalah sebesar 5% dari upah dasar PPPK. Nantinya iuran ini akan di bagi menjadi 1% yang di bayarkan oleh PPPK dan 4% yang di bayarkan oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:6 Cara Mengecilkan Pori-Pori Wajah Agar Terlihat Mulus, Bisa Dicoba di Rumah

4. Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK adalah tambahan penghasilan yang di berikan oleh pemerintah kepada PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan PPPK meliputi:

-Tunjangan khusus

-Tunjangan kemahalan

-Tunjangan kinerja

-Tunjangan perumahan

-Tunjangan lainnya

-Tunjangan keluarga

Tunjangan PPPK di tetapkan berdasarkan nilai jabatan, kinerja, dan kebutuhan hidup PPPK dan di berikan setiap bulan melalui rekening gaji PPPK.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :