-Pelayanan kesehatan tingkat pertama
-Pelayanan kesehatan promotif dan preventif
-Obat-obatan dan alat kesehatan
Jaminan kesehatan di biayai oleh iuran di bayarkan oleh PPPK dan pemberi kerja. Iuran jaminan kesehatan adalah sebesar 5% dari upah dasar PPPK. Nantinya iuran ini akan di bagi menjadi 1% yang di bayarkan oleh PPPK dan 4% yang di bayarkan oleh pemberi kerja.
BACA JUGA:6 Cara Mengecilkan Pori-Pori Wajah Agar Terlihat Mulus, Bisa Dicoba di Rumah
4. Tunjangan PPPK
Tunjangan PPPK adalah tambahan penghasilan yang di berikan oleh pemerintah kepada PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan PPPK meliputi:
-Tunjangan khusus
-Tunjangan kemahalan
-Tunjangan kinerja
-Tunjangan perumahan
-Tunjangan lainnya
-Tunjangan keluarga
Tunjangan PPPK di tetapkan berdasarkan nilai jabatan, kinerja, dan kebutuhan hidup PPPK dan di berikan setiap bulan melalui rekening gaji PPPK.
Putri Nurhidayati