Berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2021, PPPK Bakal Dapat Tunjangan Berikut dari Pemerintah

Kamis 21-12-2023,22:35 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak hanya PNS, pemerintah juga memberikan tunjangan keluarga untuk PPPK. Tunjangan keluarga PPPK adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Permendagri nomor 6 tahun 2021.

BACA JUGA: Apa Saja Hak yang Diterima PPPK Selain Gaji, Apakah PPPK Masih Berhak Mendapatkan Bansos?

Bahwa tunjangan keluarga PPPK terdiri dari tunjangan anak dan dan tunjangan istri atau suami, yang besarannya ditentukan di dalam Permendagri tersebut.

Berikut ini jenis tunjangan keluarga yang diperoleh PPPK :

1. Tunjangan Keluarga, tunjangan keluarga terdiri atas: 

  • Tunjangan suami/istri; dan tunjangan anak. 
  • Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. 
  • Tunjangan suami/istri diberikan untuk 1 (satu) suami/istri PPPK yang sah. 
  • Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. 
  • Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan: Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau surat keterangan kematian.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Ada Hak Cuti Melahirkan Bagi PPPK Wanita dengan Waktu dan Syarat Seperti Ini dari Pemerintah

Apabila suami atau istri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satu suami/istri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok.

Sedangkan untuk tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya

Selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, bahwa anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

a. belum pernah menikah;

b. belum memiliki penghasilan sendiri; dan

c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

BACA JUGA:Ada Ketentuan yang Menarik pada Pasal Pemberhentian PPPK, Apa itu?

Kategori :