Tak Hanya Tunjangan, PPPK yang Memiliki Anak Bakal Terima Beasiswa Pendidikan Karena Ini

Jumat 22-12-2023,08:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; 
  • Surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
  • Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak khusus bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.

BACA JUGA:Melalui PP Nomor 15 Tahun 2023, PPPK Sama Seperti PNS, Juga Menerima Gaji Ke-13, Besaran Rincian Lihat Table

Pembayaran tunjangan anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:

  • Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus;
  • Mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus;
  • Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau perkawinan; akta
  • Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau
  • Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

BACA JUGA:Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Itulah beberapa keuntungan dari menjadi anggota keluarga PPPK. Semoga membantu.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :