NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah berupaya mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh keluarga pegawai ASN, melalui hak beasiswa untuk anak PNS dan PPPK aktif. Mengoptimalkan dukungan kepada PNS dan PPPK melalui pemberian hak beasiswa untuk anak PNS dan PPPK aktif dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA:Berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2021, PPPK Bakal Dapat Tunjangan Berikut dari Pemerintah
Hak beasiswa untuk anak PNS dan PPPK aktif memberikan kesempatan bagi mereka yang tetap ingin untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Peningkatan kesejahteraan keluarga PNS dan PPPK melalui hak beasiswa untuk anak PNS dan PPPK aktif sejalan dengan visi pemerintah dalam memajukan pendidikan Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah terus menunjukkan dedikasi mereka dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang berdinas.
BACA JUGA: Apa Saja Hak yang Diterima PPPK Selain Gaji, Apakah PPPK Masih Berhak Mendapatkan Bansos?
Mereka telah mempersiapkan beberapa jenis bantuan keuangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2017, agar dapat diserahkan kepada PNS dan PPPK yang memenuhi syarat.
Peraturan tersebut menyebutkan tentang empat jenis bantuan yang akan diberikan kepada anak-anak dari PNS atau PPPK, dengan jadwal diterapkannya telah diatur dalam regulasi tersebut. Memang terdapat batasan minimum nominal yang diperoleh oleh PNS dan PPPK, yaitu sejumlah Rp15 Juta.
Berikut empat jenis bantuan beasiswa yang dimaksud:
1. Beasiswa Pendidikan Tingkat Diploma dan Sarjana
Anak PNS dan PPPK aktif yang saat ini sedang menjalani pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat dengan nominal bantuan sebesar Rp15.000.000,00.
2. Beasiswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
Bantuan sebesar Rp25.000.000,00 diberikan untuk anak PNS dan PPPK aktif yang sedang bersekolah di tingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
3. Beasiswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
Nominal bantuan yang diberikan untuk anak PNS dan PPPK aktif yang bersekolah di tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) adalah sebesar Rp35.000.000,00.