BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu digelar penandatanganan perjanjian kerjasama atau MOU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Kamis siang (26/1).
BACA JUGA:Piutang PBB di Kepahiang hingga Rp 724 Juta, Warga Desa Warung Pojok Nihil Bayar Pajak
Penandatangan MOU dihadiri oleh seluruh Kejari se-Provinsi Bengkulu dan Pengurus KPU Kota/ Kabupaten.
Penandatangan MOU tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syahputra.
BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Bengkulu Utara Dimutasi
Kajati Bengkulu Heri Jerman menyampaikan ada beberapa point penting dalam MOU tersebut, pertama soal bantuan hukum.
KPU bisa memberikan surat kuasa apabila ada terjadinya gugatan baik itu litigasi maupun non-litigasi.
BACA JUGA:Aksi di Depan Kantor Gubernur, Massa Desak Ganti Direktur RSMY hingga Evaluasi Tambang
Kedua, dapat meminta pertimbangan hukum seperti legal opinion (pendapat hukum) ataupun legal assistance (pendampingan hukum).
Ketiga, menjadi mediator apabila diantara KPU dengan instansi lainnya terjadi permasalahan yang melibatkan hukum.
BACA JUGA:Pupuk Sinergitas, Kapolres Kunjungi PWI Seluma
"Tentu saja penandatangan MOU ini tidak akan lepas dari sorotan pidana, karena hal tersebut merupakan aspek yang berbeda," tegas Kajati Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Syahputra mengapresiasi dengan adanya MOU tersebut, karena dengan adanya kerja sama ini diharapkan pemilu serentak tahun 2024 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan kondusif.