Hasil Seleksi PPPK Guru Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Resmi Nama-nama Peserta yang Lulus

Jumat 22-12-2023,09:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Ada Hak Cuti Melahirkan Bagi PPPK Wanita dengan Waktu dan Syarat Seperti Ini dari Pemerintah

- Tahap 3

Peserta akan diminta melengkapi kolom tentang Riwayat Pekerjaan. Di halaman ini, peserta bisa mengisi riwayat pekerjaan yang pernah dijalani, penghargaan, dan prestasinya.

- Tahap 4

Di tahapan ini, peserta harus mengisi Riwayat Keluarga. Kolom yang harus diisi meliputi data seluruh anggota keluarga termasuk pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung, saudara kandung, dan mertua.

- Tahap 5

Tahapan ini memuat pengisian organisasi. Peserta wajib mengisi seluruh riwayat organisasi yang pernah dijalaninya (jika ada) dan mengisi data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan.

- Tahap 6

Langkah terakhir yaitu Unggah Dokumen. Di tahapan ini, peserta wajib melakukan dua kali klik cetak DRH yang sudah diisi sebelumnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya

Kemudian, peserta perlu menulis data-data terkait DRH dan menandatanganinya. Lalu, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman ini. Ketentuan unggahannya bisa dilihat pada box berwarna kuning.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :