BACA JUGA:Pak Pos yang ‘Menolak’ Pensiun, Terima Kasih ya Pak Sudah Melayani Masyarakat Indonesia
"Berdasarkan keterangan 36 saksi dan keterangan ahli serta 31 bundel berkas alat bukti dan uang sebesar 77 juta kurang lebih yang telah kita sita. Hari ini dengan minimal 2 alat bukti kita menetapkan Y-R sebagai tersangka," terang Kajari Kaur
Tersangka Y-R dikenakan pasal 2 dan 3 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 Desember 2023 samapai 10 Januari 2023 di Polres Kaur.
febrianto.dhan