KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Mantan sekretaris KPU Kabuaten Kaur Y-R (46), jum'at siang (22/12) ditetapkan Tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KPU Tahun 2022.
Penetapan tersangka ini, dibacakan langsung Kajari Kaur Muhammad Yunus dalam press release bersama insan pers di aula Kejaksaan Negeri Kaur.
Dijelaskan Kajari Kaur Muhammad Yunus, Y-R yang selalu sekretaris KPU Kabupaten Kaur Tahun 2022 menjabat sebagai KPA sekaligus PPK.
BACA JUGA:Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Seluma Meningkat, Kenali Ini Gejala Rabies pada Manusia
Kemudian, ditahun 2022 Y-R melakukan pencairan dana yang bersumber dari APBN DIPA KPU Kaur sebanyak 3 kali dengan total anggaran sebesar Rp. 1.068.414.585,00 dalam kegiatan tahapan pemilu.
Adpaun tahapan pemilu yang dilaksanakan dari anggaran yang dicairkan yakni, pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Oprasional perkantoran dan dukungan sarana prasarana dan lainya.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap Y-R penyidik mendapayi Y-R selalu KPA dan PPK, menggunakan dana APBN KPU Kaur tidak sesuai peruntukan. Kemudian, terdapat sisa anggaran sebesar 124 juta yang tidak disetorkan kembali ke kas negara.
Disisi lain, juga terdapat anggaran kurang lebih 73 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Selain itu, tersangka memanipulasi LPJ kepada KPPN kuasa BUN yang seolah-olah hanya tersisa anggaran sebesar 37 ribu rupiah. Akibat perbuatan Y-R ini negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 200 juta rupiah.