NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK tidak memiliki pola pengembangan karier yang sama dengan PNS. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan, PNS berkesempatan naik pangkat golongan sesuai dengan penilaian hasil kinerja.
Ada dua cara bagi PNS untuk naik pangkat golongan, yakni melalui mekanisme kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat istimewa.
BACA JUGA:Catat, Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Salah Satunya Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam
Hal ini berbeda PPPK. Secara umum, ada dua regulasi yang mengatur PPPK, yakni UU No. 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Berdasarkan dua regulasi tersebut, tidak ada ketetapan yang mengatur tentang kenaikan golongan maupun pangkat PPPK. Dengan demikian bisa ditarik kesimpulan bahwa PPPK tidak bisa naik golongan.
Satu-satunya cara naik golongan PPPK yang paling memungkinkan adalah mengundurkan diri terlebih dahulu. Setelah itu, pegawai tersebut bisa meningkatkan latar belakang pendidikan dan kompetensinya, untuk kemudian melamar kembali menjadi PPPK demi pangkat golongan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Telah di Umumkan, Cek Nama Kamu Sekarang Melalui Link Ini
Selain tidak dapat naik ke jenjang karier yang lebih tinggi, PPPK juga tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS (CPNS). Untuk menjadi PNS, PPPK harus mengikuti seleksi nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan kedudukan sama dengan peserta lain.
Meskipun tidak bisa naik golongan, PPPK berhak memperoleh kenaikan gaji secara berkala. Ketentuan terkait itu termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 7 Tahun 2023.
Tidak hanya kenaikan gaji secara berkala, PPPK juga berhak memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi PPPK.
BACA JUGA:Bagi yang Lulus PPPK Guru, Buka Link Ini Ikuti Perintahnya dan Lengkapi Dokumennya
Gaji istimewa berhak didapatkan jika PPPK memperoleh predikat 'sangat baik' selama dua tahun beruntun. Besaran kenaikan gaji ini disesuaikan dengan golongan jabatan PPPK. Untuk mengetahui perkiraan jumlah gaji istimewa yang mungkin diperoleh, PPPK bisa menghitungnya berdasarkan gaji pokok.
Berikut daftar gaji PPPK per diundangkannya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dalam kisaran masa kerja golongan (MKG) paling awal hingga paling lama:
• Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200
• Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
• Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200