Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, KPPS Pemilu 2024 juga Mendapat Fasilitas Lain, Apa Itu?

Jumat 22-12-2023,17:32 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Ini menunjukkan langkah konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan proses demokrasi, menjamin kesejahteraan mereka dalam konteks keamanan kerja serta jaminan sosial yang lebih luas.

"Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang ditujukan kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, termasuk gubernur serta bupati/wali kota," ungkap Hasyim. 

“Presiden memberikan instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada berbagai jenis tenaga kerja, termasuk para penyelenggara pemilu. Tanggung jawab pelaksanaan ini diarahkan kepada APBD atau anggaran daerah," lanjutnya. 

BACA JUGA:Penting untuk Pendaftar KPPS, Ini Penjelasan Lengkap Tugas Ketua serta Anggota KPPS

Hasyim menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lebih lanjut, KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga telah melakukan koordinasi serupa dengan pemerintah daerah masing-masing.

"Bagi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu," ujar Hasyim. Dia mengakui bahwa belum semua daerah telah secara resmi mengalokasikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS di wilayahnya, namun koordinasi terus dilakukan untuk memastikan setiap kepala daerah mematuhi instruksi presiden tersebut.

"Masih ada yang sedang dalam proses karena disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah masing-masing," tambahnya. 

Dia juga menyoroti kesepakatan antara Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kemendagri, BPJS Kesehatan, KPU, dan Bawaslu, yang telah disepakati untuk melakukan penelusuran kesehatan terhadap petugas KPPS, memastikan mereka dalam kondisi sehat saat bertugas.

BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik, Ini Contohnya

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) memiliki peran yang signifikan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024. Fungsinya mencakup jaminan ketenagakerjaan, seperti perlindungan terhadap kecelakaan kerja, santunan bagi yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang. 

Selain itu, BPJS juga memberikan perlindungan kesehatan yang mendukung anggota KPPS jika terjadi masalah kesehatan selama bertugas. Program ini memberikan dukungan finansial dalam bentuk santunan kepada anggota KPPS atau keluarganya jika terjadi kecelakaan kerja atau cedera terkait tugas sebagai penyelenggara pemilu.

 

Sheila Silvina

Kategori :