Nasabah Harus Pintar, Inilah Waktu yang Diperbolehkan OJK Bagi Debt Collector Datang ke Rumah

Jumat 22-12-2023,19:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOA.COM – Debt Collector atau disingkat DC adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang biasanya diutus langsung oleh perusahaan.

DC juga biasanya diutus sesuai dengan izin dari OJK. Dalam hal ini, OJK juga mengatur waktu-waktu tertentu yang bisa dimanfaatkan DC untuk mendatangi rumah nasabah.

Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. 

BACA JUGA:Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, KPPS Pemilu 2024 juga Mendapat Fasilitas Lain, Apa Itu?

Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatur waktu untuk Debt Collector (DC) datang ke rumah nasabah.

Adapun peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, DC juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur dalam menagih utang ke nasabah. Penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana.

Peraturan ini akan membuat DC yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana jika melanggarnya. 

BACA JUGA:Alhamdulillah Sudah Lulus PPPK, Ini Rincian Gajinya, Tidak Sama Setiap Orang

Berikut ini peraturan lain yang harus ditaati DC saat mendatangi rumah nasabah atau menagih utang:

1. Desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya. 

2. Field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

3. Jika perusahaan pinjol melakukan penagihan dengan bekerja sama dengan pihak lain, maka perusahaan pinjol harus memastikan bahwa:

- Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori :