Adapun Kriteria OJK Soal Penggunaan Jasa Debt Collector:
- Memiliki Sertifikat Profesi
Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib menggunakan jasa yang sudah memiliki sertifikat profesi.
Sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) huruf c POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyebutkan bahwa debt collector tersebut sudah bersertifikat atau telah tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang penagihan.
Sertifikat profesi tersebut wajib dikeluarkan dari lembaga yang sesuai. Jadi perusahaan tidak bisa menggunakan jasa debt collector yang belum tersertifikasi
- Adanya Perjanjian Tertulis Penggunaan Jasa Debt Collector
Kerja sama antara perusahaan dengan debt collector dalam melakukan penagihan ini pun wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dan bermaterai.
berdasarkan POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, segala dampak yang ditimbulkan akibat kerja sama perusahaan pembiayaan dan debt collector menjadi tanggung jawab secara penuh bagi perusahaan pembiayaan.
BACA JUGA:Isak Tangis Iringi Pemakaman 3 Korban Sumur Maut di Lebong, Polisi Tetap Lakukan Penyelidikan
Perusahaan pembiayaan pun diwajibkan untuk menggunakan jasa Debt Collector yang sudah berbadan hukum.
- Melakukan Evaluasi Secara Berkala
Berdasarkan POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, semua dampak atau akibat yang ditimbulkan karena adanya penagihan menggunakan jasa debt collector menjadi tanggung jawab penuh bagi perusahaan pembiayaan.
Oleh karena itu perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara berkala akan kinerja dari debt collector dalam melakukan penagihan agar tidak terjadinya peristiwa yang tidak diharapkan oleh
OJK menyampaikan bagi debt collector dalam melakukan penagihan wajib membawa kartu identitas, sertifikat profesi bidang penagihan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.
BACA JUGA:Bagi yang Lulus PPPK Guru, Buka Link Ini Ikuti Perintahnya dan Lengkapi Dokumennya