Debt collector dalam melakukan penagihan dilarang untuk menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, ataupun memberikan tekanan baik secara fisik ataupun verbal.
OJK berharap penagihan menggunakan jasa debt collector dilakukan sesuai kaidah hukum yang berlaku, tujuannya agar tidak terjadi lagi penagihan yang akhirnya menimbulkan korban yang tidak diinginkan.
Nutri Septiana