Nasabah Harus Pintar, Inilah Waktu yang Diperbolehkan OJK Bagi Debt Collector Datang ke Rumah

Jumat 22-12-2023,19:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Debt collector dalam melakukan penagihan dilarang untuk menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, ataupun memberikan tekanan baik secara fisik ataupun verbal.

OJK berharap penagihan menggunakan jasa debt collector dilakukan sesuai kaidah hukum yang berlaku, tujuannya agar tidak terjadi lagi penagihan yang akhirnya menimbulkan korban yang tidak diinginkan.

 

Nutri Septiana

Kategori :