LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Mantan pejabat Pemkab Lebong yang sekarang menjadi pejabat di Pemprov Bengkulu berinisial Er membantah telah melakukan pemukulan terhadap Yusnaini, nenek berusia 62 tahun warga Kelurahan Topos.
Er menegaskan, dirinya hanya mendatangi korban Yusnaini untuk mempertanyakan siapa dan mengapa mencabut tanaman di kebun ayahnya.
“Saya menanyakan siapa yang mencabut tanaman bapak saya. Dia (korban, red) mengakui bahwa dirinyalah yang mencabut,” kata Er.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Ini Klaim Bisa Budidaya Lobster dari Telur, KKP: Pertama di Dunia
Er menjelaskan, Yusnaini adalah kakak kandung ayahnya, sehingga tak mungkin dirinya tega melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.
Terkait laporan yang sudah diselidiki Polsek Rimbo Pengadang, Er menyatakan siap mengikuti proses hukum. Hanya saja, lantaran ini persoalan internal keluarga, maka pihaknya akan mengupayakan damai keluarga.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Mutasi 109 Personel, Mulai Kapolsek, Kasat Hingga Kasubdit. Ini Daftarnya
“Kalau proses hukum tentu saya hormati, tapi kan kita upaya selesaikan secara kekeluargaan dahulu,” tutup Er.
Sekadar diketahui, Er dilaporkan ke polisi akibat ulahnya diduga memukul Yusnaini, nenek berusia 62 tahun warga Kelurahan Topos.
BACA JUGA:Dicari 143 Relawan Damkar di Bengkulu Tengah
Pipin Erlangga, anak korban, menceritakan peristiwa terjadi pada Selasa (24/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ibunya sedang merumput di sawah dan tiba-tiba didatangi Er dengan membawa senjata tajam berupa parang.
"Saat sudah dekat ibu kami, Er ini tiba-tiba langsung memukul bagian dada sebelah kiri ibu kami," kata Pipin.
Ia mengaku tidak mengetahui penyebab Er memukul ibunya yang sedang merumput di sawah ini. Namun peristiwa ini sudah dilaporkan keluarga ke Polsek Rimbo Pengadang.
Ironisnya, Er dengan korban Yusnaini diketahui masih ada hubungan keluarga.
Akibat pemukulan tersebut, Yusnaini tidak bisa beraktivitas karena merasa sakit di bagian dada kiri. Pada bagian dada sebelah kiri korban ini, juga ditemukan warna kebiruan seperti memar.