Masih Kurang Seribu di Daerah Ini, Sehingga Diperpanjang Sampai Tanggal 22 Desember Hari Ini
NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM –Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah tim yang disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tujuan untuk mengawal dan melaksanakan proses pemungutan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA:Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, KPPS Pemilu 2024 juga Mendapat Fasilitas Lain, Apa Itu?
Pendaftaran untuk menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) awalnya ditetapkan berlangsung dari tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Pendaftar KPPS di 2 Daerah Ini Sepi Peminat, Diduga karena Syarat Batas Usia dan Biaya Cek Kesehatan
Namun dalam sebuah keputusan yang diambil oleh KPU Kabupaten Trenggalek, masa pendaftaran tersebut diperpanjang hingga 22 Desember 2023. Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan lebih luas kepada calon petugas KPPS untuk mendaftar dan berpartisipasi aktif dalam proses penting penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Menurut Nurani, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), dari total 2.321 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Trenggalek, sekitar 500 TPS mengalami kekurangan pendaftar yang signifikan.
BACA JUGA:Catat Ini Tugas dan Sanksi yang Didapatkan Anggota KPPS Jika Lalai Terhadap Tugas Dalam Pemilu
Dalam setiap TPS, dibutuhkan sekitar 7 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), namun secara rata-rata, terdapat kekurangan sebanyak 2 orang di setiap TPS. Hal ini mencerminkan bahwa antusiasme untuk mendaftar sebagai KPPS sebenarnya tinggi, namun distribusinya tidak merata.
Di beberapa TPS, jumlah pendaftar bahkan melebihi dua kali lipat dari kebutuhan yang ada, sementara di tempat lainnya, animo masyarakat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS masih rendah.
BACA JUGA:Pelamar KPPS, Catat Berikut Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Selanjutnya Masa Sanggah
Jumlah pendaftar untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Trenggalek melebihi kebutuhan yang seharusnya terpenuhi. Menurut penjelasan dari mereka, kebutuhan jumlah petugas KPPS sebanyak 16.247 orang, namun jumlah pendaftar telah mencapai lebih dari 16.400 orang.
Dalam menghadapi perpanjangan masa pendaftaran kali ini, akan diterapkan sistem penunjukan petugas. Hal ini dilakukan untuk memastikan formasi KPPS dapat segera terisi, dan agar Panitia Pemilihan Suara (PPS) di setiap desa dapat segera menggelar rapat pleno guna menetapkan anggota KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Penting untuk Pendaftar KPPS, Ini Penjelasan Lengkap Tugas Ketua serta Anggota KPPS
Mereka yang akan ditunjuk untuk menjadi anggota KPPS akan diutamakan dari warga sekitar atau masyarakat yang berdomisili di sekitar TPS tersebut. Selain itu, prioritas juga diberikan kepada mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan.