Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi. Cari dan klik menu “Daftar Usulan”.
Pilih opsi “Tambah Usulan”.
Isi data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH.
Setelah selesai mendaftar, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Namun, jika Anda mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, jangan khawatir! Anda tetap dapat mendaftar secara offline.
Berikut Ini Adalah Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Offline:
Kunjungi kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK Anda.
BACA JUGA:Program Prakerja Berlanjut di 2024, Ini Dia Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja Tahun 2024
Kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran Anda ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
Data yang sudah diinput ke SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.
Bupati atau wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna pengesahan.
Untuk mengetahui apakah pendaftaran Anda diterima atau ditolak, calon penerima PKH dapat memeriksa melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
BACA JUGA:9 Jenis Varian Mobil Suzuki yang Laris di Pasar Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasinya Yuk
Berikut Kriteria Penerima PKH: