Tahun Depan Bansos PKH Masih Ada, tapi 3 Kelompok Orang Ini akan Dicoret dari Daftar Penerima

Sabtu 23-12-2023,15:17 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Kesehatan:

-Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.

-Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.

Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Pendidikan:

-Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.

-Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.

-Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.

BACA JUGA:Arti Kode P, P/L dan A di Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2023, Begini Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023

-Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Sosial:

-Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

-Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

 

Septi Widiyarti

Kategori :