NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan dana bansos atau bantuan dari Pemerintah adalah memiliki data KTP valid dan aktif.
Adapun bansos yang kini masih diberikan oleh Pemerintah berdasarkan data kependudukan (KTP) adalah seperti PKH, BLT BBM, BPNT, hingga BPUM.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan Pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:11 Manfaat Mencengangkan Air Kelapa Untuk Anak, Catat Waktu yang Baik Untuk Dikonsumsi
Sebagaimana diketahui, DTKS berbasis data kependudukan. Jadi jelas, bahwa untuk dapat menerima bansos dari Pemerintah, NIK KTP harus terdaftar di DTKS.
Warga yang belum pernah menerima bansos dan berhak menerima bansos dapat masuk ke DTKS, akan tetapi tidak semua warga yang memiliki KK dan KTP dapat mengirimkan namanya ke DTKS.
Hanya pemilik data KK dan KTP dengan karakteristik data populasi yang memenuhi standar integritas data yang dapat dimasukkan ke dalam DTKS.
Dengan demikian, nama pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria data tersebut kemungkinan besar akan dihapus dari DTKS.
Penduduk dengan data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria, berhak menerima atau mengajukan namanya ke DTKS.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, nama Anda tidak akan mendapat kesejahteraan atau data di DTKS akan dihapus karena tidak sinkron.
Berikut adalah 4 ciri-ciri Kartu Keluarga yang tidak memenuhi syarat daftar ke DTKS dan tidak bisa mendapatkan dana bantuan sosial dari Pemerintah:
1. Data Ganda
Jika data NIK dan KK Anda ganda mulai dari nomor identitas NIK dan KK, dapat dipastikan data Anda akan dihapus sebagai penerima dana bansos tahun 2023.
Untuk bisa mendapatkan dana bansos, data haruslah bersifat individual atau tunggal.