Maka dari itu diharapkan semua masyarakat di tanah air sudah memegang KTP dan KK online yang sudah padan dan tidak salah penulisan di Dukcapil. Sehingga mudah untuk dimasukan datanya ke DTKS.
BACA JUGA:Setop Konsumsi Air Kelapa Jika Tubuh Mengalami 5 Gejala Ini, Jangan Coba-coba
Caranya, yaitu dengan datang ke Dukcapil, mintalah untuk mengoreksi data yang ganda.
2. Berpindah-pindah Domisili
Data Perorangan yang Mempunyai NIK, Nama, Alamat tidak Sesuai dengan Data di Disdukcapil.
Diimbau untuk masyarakat yang berpindah domisili agar bisa melakukan pelaporan ke Dinas Catatan Sipil.
Karena hal ini akan menghambat mendapatkan bansos jika kondisinya kamu tidak berada di wilayah tersebut.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah, bisa karena pekerjaan atau suatu hal, harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
BACA JUGA:Tips dan Hal Apa Saja yang Perlu Disiapkan Calon Anggota KPPS di TPS untuk Menghadapi Pemilu
Caranya, yaitu jika telah berpindah domisili harus meng-update alamat data kependudukan.
3. Data Tumpang Tindih
Data tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK. Hal ini biasanya berlaku untuk mereka yang baru saja menikah.
Caranya, yaitu diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil, Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika ingin diusulkan kembali menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.
4. Tidak Memiliki Atribut Data
Pada poin ini masyarakat harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukannya.