Sudah Akhir Tahun 2023, Apa Kabar Bansos BSU Rp 600.000 untuk Pekerja?

Sabtu 23-12-2023,20:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tahun 2023 segera berakhir, tinggal menyisahkan beberapa hari lagi. Namun sampai sekarang belum ada kabar kemungkinan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023.

Karenanya topik ini banyak dibicarakan di media sosial. Seperti yang diketahui bahwa BSU adalah bantuan subsidi gaji untuk peserta yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.

Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan, pemerintah belum menggelontorkan dana untuk BSU 2023. "Sampai saat ini belum ada," ujarnya Sekjen Kemenaker, Rabu (20/12).

BACA JUGA:Buruan Daftar, Pancaran Group Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1, Intip Syaratnya di Sini

Setelahnya, jawaban serupa juga disampaikan saat ditanya rencana Kemenaker mencairkan BSU khusus pekerja seperti pada tahun 2022 lalu. "Sampai saat ini tidak ada," kata Anwar. 

Kemudian disampaikan juga oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, dia tidak bisa memastikan tak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan untuk tahun ini. "Dan sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023," tuturnya. Menurut Oni, program BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga. 

Pelaksanaan penyaluran BSU sendiri telah berjalan selama beberapa tahun terakhir, termasuk pada 2021 dan 2022.

BACA JUGA:Lulusan SMA Mari Daftar, PT Angkasa Pura Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Cukup Lewat Online

Untuk syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, pada pelaksanaan program BSU 2022, bantuan sebesar Rp 600.000 diberikan sebanyak satu kali kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

Data calon penerima BSU tahun lalu berasal dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. 

Sedangkan untuk syarat pekerja dan buruh penerima BSU tersebut, meliputi:

- Warga negara Indonesia (WNI) 

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta 

- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh 

Kategori :