Biar Tidak Salah Pemahaman, Lulus PPPK, Bukan Jaminan Bakal Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasannya

Minggu 24-12-2023,13:41 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Tak hanya itu, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik. Selain gaji, keuntungan dan kelebihan jadi PPPK juga bisa dilihat dari beberapa hal, termasuk proses rekrutmen hingga peluang kerja.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat dan Golongan, Cek Syarat Dan Ketentuannya Jelasnya Berikut Ini

Berikut ini beberapa keuntungan dan kelebihan jadi PPPK: 

1. Memperoleh gaji yang layak 

Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan, daerah unit penempatan, dan golongan. Meskipun berbeda-beda, namun gaji yang diterima oleh PPPK sudah diperhitungkan sesuai bidang dan biaya hidup di daerah penempatan. Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. 

Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji terendah PPPK adalah Rp1.749.900. Sementara itu, gaji paling tinggi diberikan bagi PPPK golongan 17 dengan masa kerja di atas 25 tahun, yaitu sebesar Rp6.786.500. Jumlah tersebut baru berupa gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.

BACA JUGA:Kenapa Tidak Semua PPPK Bisa Mendapatkan TPP, Ternyata Ini 5 Penyebabnya TPP TIdak Cair

2. Memperoleh tunjangan 

Tak hanya gaji, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya. Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK: 

  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan 
  • Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat 
  • Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah 
  • Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu 
  • Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen. 

BACA JUGA:Tak Hanya Tunjangan, PPPK yang Memiliki Anak Bakal Terima Beasiswa Pendidikan Karena Ini

3. Tidak melalui masa percobaan 

PPPK dapat direkrut tanpa melalui masa percobaan. Ini tentu berbeda dengan CPNS yang harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Tidak adanya masa percobaan ini tentu membuat PPPK bisa langsung memperoleh gaji penuh sejak bulan pertama bekerja.  Selain itu, PPPK juga bisa langsung menjalankan tugas-tugasnya hingga masa hubungan kerja berakhir. 

BACA JUGA:Berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2021, PPPK Bakal Dapat Tunjangan Berikut dari Pemerintah

4. Memudahkan berganti karier di bidang baru 

Menjadi pegawai kontrak seperti PPPK tidak selamanya merugikan. Pasalnya, melalui masa kerja yang terbatas ini PPPK bisa berganti karier di bidang dan instansi baru dengan mudah. PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier. PPPK hanya perlu menunggu hingga masa kontraknya habis dan tidak melanjutkan kontrak sebelum memulai karier baru. Prosedur pengunduran diri di ASN cukup rumit. 

Selain itu, permohonan resign di ASN juga memiliki risiko tidak disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berbagai alasan. Namun, pengunduran diri berbeda dengan proses tidak melanjutkan kontrak. Prosedur tidak melanjutkan kontrak PPPK jauh lebih sederhana dari pada resign dan tanpa risiko sanksi maupun denda. 

Kategori :