BACA JUGA: Apa Saja Hak yang Diterima PPPK Selain Gaji, Apakah PPPK Masih Berhak Mendapatkan Bansos?
5. Memperoleh kenaikan gaji lewat kinerja
Salah satu keuntungan PPPK adalah memperoleh kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja. Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 kenaikan gaji ini disebut gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa bisa diberikan kepada PPPK jika ia mendapat predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut.
6. Meningkatkan peluang kerja untuk usia lanjut
Tidak seperti ASN yang lain, PPPK bisa didaftarkan oleh pegawai berusia lanjut. Hal ini tentu meningkatkan peluang kerja bagi para pelamar senior yang mendekati usia pensiun. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS hanya bisa dilamar oleh pegawai dengan usia maksimal 35 tahun.
Selebihnya, tidak bisa melamar sebagai PNS. Di sisi lain, PPPK masih bisa dilamar oleh pelamar maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Batas usia pensiun ini disesuaikan dengan jenis jabatan yang dilamar. Misalnya, pada jabatan fungsional madya usia pensiunnya adalah 60 tahun. Maka individu masih bisa melamar PPPK saat berusia 58 tahun-58 tahun 11 bulan.
BACA JUGA:Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya
(Putri Nurhidayati)