BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Ratusan masyarakat dari 11 desa penyangga PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), Sabtu (20/01) kembali melakukan aksi di dalam perusahaan.
BACA JUGA:Kick Off Vaksinasi PMK, Bengkulu Dapat 106 Ribu Dosis Vaksin
Didampingi kuasa hukum Made Sukiade, mediasi dilakukan antara masyarakat bersama dengan pihak manajemen perusahaan.
Mediasi berjalan cukup alot, masyarakat meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas perkebunan, sebab perusahaan dinilaitidak lagi memiliki legalitas berupa izin Hak Guna Usaha (HGU).
BACA JUGA:Setelah Ditusuk, Marbot Korban Pembunuhan Sempat Minta Tolong
"Kami memberi jangka waktu satu bulan kepada pihak perusahaan, untuk menerbitkan sertifikat HGU nya. Sementara itu aktivitas perusahaan harus setop," ujar Made.
Namun permintaan itu ditolak oleh pihak perusahaan, lantaran saat ini perusahaan mengklaim sudah memiliki surat keputusan dari Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Anggaran Rp 9 Miliar untuk Rehab Sekolah, Prioritas Perbaiki Toilet
Surat keputusan tersebut merupakan jalur menuju kepada tahap penerbitan sertifikat HGU baru yang akan segera terbit dari Kementerian.
Sementara menunggu proses penerbitan HGU, perusahaan dapat menjalankan aktivitas perkebunan di perusahaan.
BACA JUGA:Tercatat Ada 199 WNA di Bengkulu, Mayoritas Berasal dari Negara Ini
"Kami ada dasarnya, dan kami tidak bisa menghentikan aktivitas. Kalau mau menuntut dan mengatakan kami ilegal, silahkan gugat ke pengadilan," kata Manager Kebun PT BRS, Abdin MT Mahuale.
Namun pihak masyarakat tetap menuntut perusahaan menghentikan aktivitasnya. Mediasi berhenti tanpa ada kesepakatan dalam musyawarah tersebut.