NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Selain gaji naik 8 persen, mereka juga mendapatkan 5 jaminan sosial yang telah diatur di dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Bagi seluruh PPPK tak terkecuali golongan XVII, selain mendapatkan gaji yang diperkirakan capai Rp7,3 juta, mereka dipastikan juga menerima 5 jaminan sosial ini.
BACA JUGA:Selain Naik Gaji, Ini 7 Hak PPPK di Tahun 2024 yang Setara dengan PNS
Berikut 5 jaminan sosial yang didapatkan seluruh PPPK tak terkecuali bagi golongan XVII:
1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
4. Jaminan pensiun
5. Jaminan hari tua
Demikian ulasan mengenai perkiraan gaji PPPK dan 5 jaminan sosial yang diatur di dalam UU ASN terbaru bagi mereka
BACA JUGA:Kisaran Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 Tertinggi Capai Rp7,3 Juta, Ini Besaran Gaji Setiap Golongan
Besaran Gaji PPPK 2024
Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan gaji PPPK dan PNS sebesar 8 persen lewat pidato penyampaian RUU APBN Tahun 2024 pada 16 Agustus lalu.
Setelah mengalami kenaikan 8 persen, nominal gaji PPPK justru jauh lebih besar dibanding dengan PNS di tahun 2024.
Besaran gaji yang diterima oleh PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.