NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sudah seringkali menegaskan jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir ditemukan beberapa keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Dan ternyata memang ada ditemukan honorer peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi lalu mengikuti seleksi PPPK 2023 dan dinyatakan lulus. Namun, karena terungkapnya belakangan setelah dilakukan verifikasi ulang, maka kelulusannya dibatalkan.
BACA JUGA:Pakai Cara Ini Ternyata Mencairkan Daging Sapi Lebih Cepat, Teksturnya juga Tidak Rusak
Sejak awal sudah ditegaskan bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi saja lah yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.
Contoh pembatalan kelulusan honorer ini terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Pj Bupati Empat Lawan Pauzan Khoiri menekan surat pengumuman Nomor: 810/60/PANSEL-ASN.4L/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Seleksi Pelamar PPPK Teknis di Lingkup Pemkab Empat Lawang Tahun Anggaran 2023.
Pada surat pengumuman tertanggal 21 Desember 2023 itu dijelaskan bahwa, “Berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 Nomor: 810/39/PANSEL-ASN.4L/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2023 dan Berita Acara Rapat PANSELDA Nomor : 810/58/PANSEL-ASN.4L/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Klarifikasi Berkas Administrasi Peserta seleksi Penerimaan Tenaga Teknis Dinas Pertanian.
“Sehubungan dengan hal di atas, maka kami sampaikan bahwa nama berikut dibatalkan administrasinya dan atau kelulusannya,” demikian dikutip dari situs resmi Pemkab Empat Lawang. Peserta seleksi PPPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya ialah dari Formasi Alhi Pertama – Pengawas Bibit Ternak. Ditegaskan bahwa alasan untuk pembatalan kelulusan karena masa kerjanya sebagai honorer belum mencapai 2 tahun.
BACA JUGA:Oppo A59 5G Rilis di India 22 Desember, Jangan Remehkan! Chipsetnya Setara 6 Chip Terkenal
Selain itu, kasus pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2023 juga muncul di Pemkab Purworejo, Jawa Tengah. Bupati Purworejo Yuli Hastuti telah menekan surat pengumuman Nomor 814/15735/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Surat pengumuman tertanggal 22 Desember 2023 itu menjelaskan bahwa setelah diadakan evaluasi ulang hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis, ditemukan adanya peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
Di surat pengumuman yang dirilis di situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, dicantumkan bahwa peserta yang dibatalkan kelulusannya itu, dari formasi jabatan terampil-perawat, unit pengalaman kerja Puskesmas Kuwarasan Kabupaten Kebumen, dan unit kerja formasi Puskesmas Butuh Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Untuk alasan pembatalan kelulusan, adalah bahwa yang bersangkutan memilih formasi yang tidak sesuai dengan jenis formasi yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:KUR BRI 2023 Segera Tutup Bulan Ini, Lengkapi Syarat Pinjaman Rp 100 Juta, Cicilan Bisa 60 Kali
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan KepmenPAN-RB Nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023, “Maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.”
Sementara itu, untuk peserta yang telah menerima kelulusan, diharapkan untuk sesegera mungkin mengisi DRH INI. Pengisian daftar riwayat hidup PPPK 2023 dapat dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.