BACA JUGA:Stres Setelah Bercerai, Petani Sawit Konsumsi Ganja dan Sabu
Karena hal ini akan menghambat mendapatkan bansos jika kondisnya kamu tidak berada di wilayah tersebut.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah, bisa karena pekerjaan atau suatu hal, harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
Caranya: Jika telah berpindah domisili harus meng-update alamat data kependudukan.
BACA JUGA:Didominasi Akademisi, Ini Lima Orang Tim Seleksi KPU Provinsi Bengkulu
3. Data Tumpang Tindih
Data tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK. Hal ini biasanya berlaku untuk mereka yang baru saja menikah.
Caranya: Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil, Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika ingin diusulkan embali menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.
BACA JUGA:Ternyata Gara-gara Ini, Pelaku Nekat Bunuh Marbot Mesjid di Eks Lokalisasi
4. Tidak Memiliki Atribut Data
Pada poin ini masyarakat harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukannya.
Usahakan untuk segera diupdate jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP DAN KK berbeda.
Caranya: Datang ke Dinas Dukcapil dan minta dilengkapi atribut data kependudukan anda.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Cup II, Rebut Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Meskipun ada anak yatim piatu dan keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial, tapi apabila belum tercatat dalam DTKS maka tidak akan bisa mendapatkan bansos dari pemerintah.
Perlu dipahami, pemerintah melalui Dinas Sosial memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).