NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jika membahas tentang Surat Keterangan (SK), tentunya yang ada dipikiran adalah mengenai status dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK. Nah, yang sering menjadi pertanyaan adalah, apa isi yang termuat dalam SK dari PPPK ?
BACA JUGA:PPPK Bakal Terima 5 Tunjangan, Termasuk Asuransi Kematian yang Besarannya Angkanya Segini
Sebelumnya, SK PPPK adalah lampiran serupa dengan Surat Keterangan CPNS yang memuat data-data berupa tanggung jawab hingga target kinerja. Selain itu, dituliskan juga hak-hak pegawai, mulai dari gaji sampai dengan tunjangan.
BACA JUGA:Tahap Pengisian DRH NI, 9 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Semua Peserta PPPK yang Lolos Seleksi
Nah, berikut ini lampiran dari SK PPPK :
1. Tugas Pegawai
Yang akan ditemukan pertama kali dalam lampiran Surat Keterangan pengangkatan PPPK adalah tugas pegawai. Pada bagian ini akan tampak di awal-awal surat dan akan menjelaskan tugas serta tanggung jawab dari pegawai. Tentu saja, tiap-tiap tugas dan tanggung jawab yang tertera di lampiran pasti akan berbeda. Ini dimaksudkan untuk menyesuaikan jabatan apa yang bakal diampu pegawai.
BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadai ke Bank, tapi Perhatikan 5 Tips dan 3 Risikonya Berikut
2. Target Kinerja
Selanjutnya, setelah memaparkan tugas dan tanggung jawab, dijelaskan juga dalam lampiran SK PPPK mengenai target yang harus dicapai pegawai. Untuk diketahui, capaian inilah yang nantinya jadi acuan penilaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selain itu, keberadaan target kinerja dalam Surat Keterangan juga dimaksudkan agar pegawai dapat memaksimalkan kinerjanya. Sehingga, tuntutan ini dapat selesai sebelum berakhirnya masa kontrak pegawai.
BACA JUGA:Ketahuan, Terlibat Politik dan Jadi Caleg, PPPK Lulus Tes di Kota Ini Diusulkan Dibatalkan
3. Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pegawai
Tak hanya terdapat tuntutan, perlu diketahui juga bahwa sebelum mengetahui masa berlaku SK PPPK, ada hal-hal yang dilarang dilarang. Sebagai informasi, larangan tersebut umumnya serupa dengan poin-poin yang terdapat dalam surat pernyataan.
Di antaranya, tidak boleh menjadi bagian partai politik selama menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kemudian, tidak boleh mengundurkan diri sebelum habis durasi kontrak atau target kinerja terpenuhi dan lain sebagainya.