Biar Tidak Penasaran, Ini 8 Poin Isi Dari SK PPPK yang Menjadi Acuan Pegawai

Selasa 26-12-2023,19:51 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Di antaranya, instansi membutuhkan kembali kinerja pegawai, kemudian tugas dan tanggung jawab sebelumnya dijalankan pegawai dengan baik. Nah, lamanya masa kontrak pegawai menjadi jawaban masa berlakunya SK PPPK.  Jadi, dapat disimpulkan bahwa masa berlaku SK PPPK dapat berakhir juga dan bisa diperpanjang. Perbedaannya, pada SK CPNS, adalah jika SK pegawai CPNS akan dilantik kembali dengan jabatan baru, yaitu sebagai PNS, sedangkan untuk pegawai dengan status PPPK tidak.

BACA JUGA:Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya

Artinya, jika pun diangkat kembali setelah masa kontrak habis, pegawai tersebut tetap akan mendapatkan status PPPK. Itulah informasi ringkas mengenai berbagai hal di Surat Keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Intinya, jaga SK PPPK sekaligus yang termuat di dalamnya, karena sangat penting untuk menentukan kelanjutan nasib di instansi. Makna dari lampiran tersebut dalam banyak kalimat, tetapi inti sari dari surat tersebut kembali pada tanggung jawab pegawai.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :