Terbaru, OJK Keluarkan 7 Aturan Pinjol, Nasabah Lebih Nyaman dan Terhindar dari Teror

Rabu 27-12-2023,08:41 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Denda keterlambatan 0,1-0,3 persen per hari

Aturan OJK tentang pinjol yang mulai berlaku 2024 berikutnya adalah denda keterlambatan bagi debitur. Pada pinjaman yang sifatnya produktif, denda keterlambatannya sebesar 0,1 persen per hari. 

Jumlah ini diproyeksikan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang. Sedangkan pada pinjaman yang bersifat konsumtif, denda keterlambatannya sebesar 0,3 persen per hari dan diprediksi akan diturunkan menjadi 0,2 persen pada 2025.

Bunga turun menjadi 0,1-0,3 persen per hari

Selain denda keterlambatan, aturan tentang bunga pinjol juga diatur pada aturan pinjol OJK terbaru. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap pada jangka waktu 2024 sampai 2026.

BACA JUGA: Air Kelapa Bisa untuk Diet Turunkan Berat Badan, Begini Tips Mengonsumsinya

Pada pinjaman yang sifatnya pendanaan produktif, bunga maksimum dipatok sebesar 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Besarannya akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Sedangkan pinjaman konsumtif, bunganya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Jumlah tersebut akan turun menjadi 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026.

Penagihan maksimal jam 8 malam

Dalam aturan pinjol OJK terbaru, pemerintah juga mengatur tentang batasan bagi debt collector dalam melakukan penagihan kepada debitur. 

Debt collector hanya diperbolehkan untuk menagih mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam waktu setempat. Meski begitu, penagihan di luar waktu tersebut masih diperbolehkan asalkan sesuai persetujuan penerima dana.

BACA JUGA:Motor Sejuta Umat, Yamaha Mio Bakal Meluncur dengan Penampilan Terbaru Tahun Depan, Seperti Apa ya Modelnya?

Hal ini bertujuan untuk mengatasi keluhan dari debitur yang merasa ditagih oleh debt collector secara tidak wajar dan tidak kenal waktu.

Wajib asuransi

Aturan pinjol OJK terbaru selanjutnya adalah mewajibkan penyedia pinjaman online untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, seperti asuransi. 

Asuransi dalam hal ini diberikan dengan tujuan meminimalkan risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

Kategori :