Terbaru, OJK Keluarkan 7 Aturan Pinjol, Nasabah Lebih Nyaman dan Terhindar dari Teror

Rabu 27-12-2023,08:41 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Dalam aturan ini, perusahaan pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang berizin usaha dari OJK.

BACA JUGA:Masih Cari Kerja? Alfamart sedang Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Silakan Daftar

Ketentuan kontak darurat

Pemerintah melalui OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman. 

Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan.

Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat.

Ketentuan penagihan makin ketat

Aturan pinjol OJK terbaru yang terakhir berkaitan dengan penagihan yang makin ketat. OJK menyebut bahwa debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara kasar, seperti mengancam, melakukan kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan debitur.

BACA JUGA:BRI Buka Lowongan Kerja, Syaratnya Belum Menikah, Pendaftaran Terakhir 14 Januari 2024

Debt collector juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, melakukan intimidasi, hingga merendahkan harga diri debitur, kontak darurat, rekan, dan keluarga debitur.

Demikian 7 daftar aturan pinjol OJK terbaru dan akan berlaku mulai Januari 2024. Semoga bermanfaat.

 

(Nutri Septiana)

Kategori :