2024 Tenaga Honorer Akan Hilang, Persiapkan Diri Kamu dan Syaratnya dari Sekarang untuk Ikut Seleksi Ini

Rabu 27-12-2023,13:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

KemenPANRB menyebutkan, kuota seleksi CASN 2024 lebih banyak untuk lulusan baru karena ingin mendapatkan talenta yang memiliki keahlian paling mutakhir. Dengan demikian, diharapkan bisa mendukung upaya reformasi birokrasi pemerintah.

BACA JUGA:Penting, PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Sampai 14 Januari Tidak Melengkapi Hal Ini

Sementara itu, beberapa hal berikut ini bisa didapatkan jika seseorang berhasil lolos pada tahapan seleksi PPPK, seperti:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri atas: tunjangan suami/isteri: dan tunjangan anak. Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

BACA JUGA:Sanksi dan Denda yang Akan Diberikan Bagi Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Namun Mengundurkan Diri

Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan: Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau surat keterangan kematian. Apabila suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok.

BACA JUGA:Tidak Semua PPPK Betah dengan Statusnya, Ini 5 Alasan Seorang PPPK Memilih Mengundurkan Diri

Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, bahwa anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

a. Belum pernah menikah;

b. Belum memiliki penghasilan sendiri; dan

c. Secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

BACA JUGA:SK PPPK Bukan Tanggung Jawab BKN, Apa Saja Lampiran yang Ada Dalam SK PPPK

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a. Akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;

Kategori :