Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan Bansos akan dihapus. Semoga bermanfaat.
Adapun Cara Daftar PKH Online dan Offline serta Kriterianya:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri Anda.
2. Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi. Cari dan klik menu “Daftar Usulan”.
BACA JUGA:Cara Wanita Tampil Stylish Tetapi Tetap Berinvestasi dengan Aset, Begini Caranya
3. Pilih opsi “Tambah Usulan”.
4. Isi data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH.
Setelah selesai mendaftar, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Namun, jika Anda mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, jangan khawatir! Anda tetap dapat mendaftar secara offline.
Berikut Ini Adalah Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Offline:
1. Kunjungi kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK Anda.
2. Kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran Anda ke bupati atau wali kota melalui camat, dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
BACA JUGA:Tandon Air Disarangi Lumut? Ketahui Penyebab dan Cara Membersihkannya Menggunakan Bahan Alami
3. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), oleh operator desa atau kecamatan.