BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk membuktikan dakwaan terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di desa Tanjung Muara kabupaten Bengkulu Utara, dua warga bernama Adri dan Nurias yang menerima bantuan replanting dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Kedua saksi diketahui mendapat bantuan replanting melebihi kuota, atau memiliki lahan lebih dari empat hektar.
BACA JUGA:Luka Sayat di Leher, IRT Tewas Dekat Pohon Petai
Berdasarkan fakta persidangan, Dewi Kemalasari selaku penuntut umum menyatakan kedua saksi mendapat bantuan replanting seluas 16 hektar dan ternyata lahan tersebut milik terdakwa Priyanto Kades Tanjung Muara.
“ Selain diminta untuk mengakui kepemilikan lahan, untuk mendapatkan bantuan replanting tersebut saksi harus memberikan uang Rp 500 ribu sebagai bentuk biaya administrasi ,”ungkap Dewi
BACA JUGA:Tidak Jujur Ambil HP Pelanggan Yang Tertinggal, Karyawan Kedai Makan Nginap di Penjara
Dewi Kemalasari juga menyampaikan, seharusnya saksi yang diperiksa hari ini berjumlah tiga orang, salah satunya kades Kinal Jaya bernama Sarman Doyo yang sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa keterangan.
BACA JUGA:Pemprov Awasi Rehabilitasi dan Reklamasi, Khususnya 13 Perusahaan Proper Merah
Dewi menegaskan bila pemanggilan ketiga tidak juga hadir, maka jaksa penuntut umum akan melakukan upaya paksa menghadirkan kades Kinal Jaya ke hadapan majelis hakim.
Agusfaizar