Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud Ristek memberikan bantuan kepada siswa dengan syarat sebagai berikut:
- Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
- Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan kriteria khusus seperti siswa yatim/piatu, yang baru kembali sekolah setelah putus sekolah, terdampak bencana alam atau konflik, berkebutuhan khusus, atau yang orangtuanya sedang berstatus narapidana atau tersangka.
BACA JUGA:Usia Semakin Bertambah, Rasakan Manfaat Air Kelapa Tua untuk Kesehatan
Proses pendaftaran PIP Kemendikbud Ristek melibatkan:
- Menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
- Pencatatan data siswa oleh sekolah.
- Pendaftaran calon penerima oleh sekolah melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Penerima PIP dapat memeriksa status penerimaannya melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Demikianlah informasi bansos 2024 kapan dibagikan yang rencananya akan mulai disalurkan pada Januari 2024. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)