3. Daftar Hitam SLIK OJK
Diawal perjanjian pinjaman, peminjam akan diminta untuk memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji. Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan identitas nasabah dan termasuk nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak, dan orang terdekat.
Jika peminjam tidak dapat melunasi pinjaman, data ini akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dimasukkan ke dalam daftar hitam layanan pinjaman. Jadi, kamu juga tidak boleh main-main, geng.
Sebelumnya daftar hitam ini dikenal sebagai BI checking dan digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. SLIK ini merupakan catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain terutama tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Catatan di dalamnya berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet. Jika terdapat masalah dengan data pribadi atau pembayaran kredit, maka debitur bisa di-blacklist dan tidak lagi bisa mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.
Oleh karena itu, sebaiknya selalu memastikan bahwa skor kredit selalu positif dengan membayar tagihan dari pinjol tepat waktu.
4. Dikejar Debt Collector
Risiko yang tak kalah harus diperhatikan adalah Debt Collector yang akan melakukan penagihan pada peminjam. Meski demikian, aktivitas ini tetap diatur dengan ketat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) agar tak bisa semena-mena.
Untuk awal keterlambatan, biasanya penagihan akan dilakukan lewat SMS, email dan telepon. Namun jika tak kunjung membayar maka tim collection akan mendatangi rumah peminjam atau menghubungi orang-orang terdekat sehingga dapat aktivitas sehari-hari kamu dan orang lain.
BACA JUGA:Apakah PPPK Akan Dibuka Kembali? PPPK 2024 Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini
Tidak Bayar Pinjol Apakah Bisa Dipenjara?
Apakah benar jika tidak membayar utang pada pinjol legal bisa berakhir dengan dipenjara? Pada dasarnya, jawaban sebenarnya adalah tidak, geng. Dalam konteks hukum di Indonesia, sampai saat ini tidak ada ancaman penjara bagi orang yang tidak bisa membayar utang pinjaman online.
Hukuman terberat yang dapat diterapkan adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di layanan keuangan seperti pinjol dan perbankan.
BACA JUGA:Cek Bansos 2024, Inilah 5 Jenis Bansos 2024 yang Masih Lanjut, Buruan Cek Persyaratan dan Nominalnya