Pembayaran gaji PNS pada tahun tersebut akan dilakukan setiap tanggal 1 di awal bulan.
Pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024 telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo, pada 18 Agustus 2023, yang menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS akan efektif mulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Di Daerah Ini Gaji Ketua RT Mengalahkan Gaji PNS, Berikut Besaran Gaji Ketua RT Beberapa Provinsi
Meskipun pengumuman telah dilakukan, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai gaji pokok terbaru belum dirilis.
Kementerian Keuangan bersama dengan DPR dijadwalkan akan menerbitkan PP sebagai langkah pelaksanaan yang menjadi dasar pembayaran atau penyesuaian gaji pokok ASN (PNS dan PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan.
Oleh karena itu, PNS diharapkan untuk tetap menunggu informasi lebih lanjut terkait PP terbaru dari pemerintah.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 17 September, Ini Besaran Gaji PNS Indonesia Terbaru
Besaran Kisaran Gaji PNS 2024 Setiap Golongan
Golongan I
Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
Golongan II
IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488