NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - apakah kenaikan gaji-pns 2024 sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari 2024? ini kata kemenkeu, yuk simak informasi lengkapnya berikut ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen.
BACA JUGA:Info Lengkap Besaran Gaji PNS 2024 Golongan I Hingga Golongan IV, Ada Kenaikan?
Kenaikan gaji PNS 2024 itu juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada 16 Agustus 2023 lalu.
Jokowi menuturkan, kenaikan penghasilan PNS untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Dengan demikian, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
BACA JUGA:Apakah Gaji PNS 2024 Naik? Ini Tabel Gaji PNS Tahun 2024
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru seiring besaran gaji PNS. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019.
BACA JUGA:Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan
Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 8 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024?
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Januari 2024. Kenaikan ini mencapai 8 persen dan akan berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari golongan I hingga IV.
BACA JUGA:Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya
Gaji PNS golongan I hingga IV dijamin akan mengalami peningkatan pada awal tahun 2024.