PNS Makin Sejahtera, Ini 3 Jenis Tunjangan yang Bakal Diterima Selain Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024

Minggu 31-12-2023,23:51 WIB
Reporter : ahmad afandi
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tahun 2024 akan menjadi tahun bahagia para PNS di Indonesia. Pasalnya, ada 3 jenis tunjangan yang bakal diterima selain kenaikan gaji-pns  tahun 2024. Berikut informasi lengkapnya.

Seperti diketahui, selama ini Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan kenaikan gaji pokok dan pemberian tunjangan yang sangat beragam.

BACA JUGA:Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023, Segini Kenaikan Gaji PNS 2024

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengumumkan adanya kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% yang akan berlaku mulai Januari 2024.

Namun, ternyata tidak hanya sebatas itu, Pemerintah juga telah menyiapkan tiga tunjangan tambahan lainnya untuk PNS golongan I hingga golongan IV.

Dalam kebijakan ini, Pemerintah memberikan tiga tunjangan ekstra untuk PNS golongan I hingga golongan IV selain kenaikan gaji sebesar 8%.

BACA JUGA:Kisaran Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Uang Makan dan Lembur PNS 2024, Naik Juga?

Ketiga tunjangan ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan uang makan, tunjangan uang lembur, dan tunjangan uang makan lembur.

Lantas berapa jumlah tunjangan yang akan diterima oleh PNS?

Khusus untuk PNS golongan IV berikut ini rincian dari masing-masing tunjangan yang akan mereka terima.

BACA JUGA:Selain Gaji PNS 2024 yang Naik, Berikut 4 Tunjangan yang Akan Ikut Naik di Tahun 2024

1. Uang Makan

Tunjangan uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

PNS golongan IV menerima tunjangan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.

Misalnya, jika PNS golongan IV bekerja selama 22 hari, tunjangan uang makan yang diterima adalah Rp902 ribu per bulan.

Kategori :